Penilaian Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016
Amanah yang diemban dalam Permendikbud RI No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa Penilaian oleh Pendidik dan Penilaian oleh Satuan Pendidikan. Sebagaimana kita ketahui bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan proses pengumpulan informasi tentang capaian belajar peserta didik dari aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sedangkan penilaian oleh satuan pendidikan dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian sekolah. Penilaian akhir dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun. Di SMK Negeri 1 Pemalang melaksanakan PAT dari tanggal 28 Mei hingga 4 Juni 2016.
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan penilaian PAT ini meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester ganjil dan genap.